Perencanaan yang gagal=merencanakan kegagalan?

DPRD tak boleh kampanye (di Unipar kemarin diskusi publik ada narasi kapanye?)

Demo kawal putusan MK kenapa tak dari dulu?

Bukannya kenapa "anda sebagai DPRD tak angkat suara lebih dulu"? (acara unipar)

Drpd - pemerintah: pelayanan rakyat

Diskusi publik di unipar mendapatkan hasil : Raperda RTRW tak memihak pada kalangan rentan. (Perempuan, difabel, dan anak)

Perwakilan Perempuan: tak diundang rapat RTRW

Agama : agama tak hanya di tempat ibadah, namun juga di pembentukan Raperda

Difabel: RTRW normatif

DPRD David : pulang sebelum acara mulai

Ketua pansus Tabrani tidak hadir

Fathurrahman ahli hukum hadir

Pu ciptakarya Rahman Anda hadir

Arif cahyono Bappeda tidak hadir

Bupati tidak hadir

 

9:00 Pakusari sudah hadir

11:50 mulai masuk

Mas Bayu, Rahman anda hadir

Waktu di unipar yang hadir dari pu ciptakarya adalah Rudi? (pulang jam 11:00, belum selesai)

 

 

Rahman anda: Raperda berpihak pada masyarakat, seluruh masyarakat Jember.

Perwakilan masyarakat Paseban: tak mau adanya tambang, nelayan kasihan, omong kosong dengan janji² (90% karyawan dari masyarakat sekitar), isu tsunami, masyarakat kompak menolak tambang.

 

Perwakilan masyarakat Pakusari:  tambang ilegal: izinnya bukan tambang, tapi pemerataan Gumuk, berefek negatif, ada adek saya tadi, kakaknya punya tambang. Polusi udara, kekurangan air, gagal panen. Saya tak ada patner. (saya baru beberapa tahun di Pakusari), SDM minim, butuh dukungan. TPA.

Selain itu, juga ada masyarakat tapak yang diundang namun berhalangan hadir; Silo, dan Puger. Masyarakat tapak lain yang mengalami krisis/konflik; Sumberejo, Kec. Ambulu, Panti, dll.

SDimpres Rizal: Bagaimana Kajian dan Riset SDimpres mengenai Raperda RTRW?

Pemerhati/Aktivis Lingkungan: Wahyu Giri

tak hadir:

ketua Pansus: Tabroni

Ketua DPRD dan anggota

Bappeda

Bupati

 

Guyonan: masyarakat seharusnya tak berharap pada PMII, tai pada PU CIptakarya, karena mereka yang dibayar hehe.

Tolong pak PU ciptakarya, teman-temannya tolong dihubungi di group Whatsapp, diminta datang.

Wahyu Giri: Saya lebih ke AMDAL. semua kegiatan wajib sesuai RTRW, pertanyaan saya di UNIPAR "di RTRW tambang Batuo/Batuan?" muncul keputusan khusus?. RTRW Trenggalek tak ada Tambang. jember pernah seperti itu, hingga kemudian Bupati Jalal memasukkan beberapa Tambang?. Memang RTRW harus sesuai dengan atas (RTRW atasnya)

 

GUMUK: SIPD (tahun 2000-an) enaknya ngomong aturan yang berisi "kalau mau ngerusak izinlah."

gumuk iu dikeruk sampai bawah, masalah tetangga mau longsor atau apa, tak masalah.

bukan administratif, tapi fungsional.

Enerri Alternatif (Nuklir) mau masuk Jember? Bupati kemarin menerima?. (iya benar, di utara, deretan Gunung Argopuro: jawaban Rahman di akhir)

sampah: 60% sampah kota itu organik.

di RTRW TPA mau diapakan?

Rawa

Sungai: daya dukung- keramba

existing (Ajung, Arjasa, Pasal 21) tentang B3 itu mau buat pabrik apa gimana?

Dinas (rahman): menjawab Paseban dan Pakusari: Tak mencantumkan pertambangan (ex pasir besi, dll)

izin mentri SDM yang existing hanya di Puger.

Bagaimana dengan 3 (atau lebih) tambang yang ada di Naskah Akademik?

Gumuk, setelah RTRW akan diPERDAkan

berapa lama? RDTR dianggarkan.

Anggaran RTRW 3,7 M

Naskah akademik ?

Pedoman: PP 21 tahun 2021

Konsultasi Publik (kita minimal 2x, tapi atas permintaan PMII jadi 3 kali di 2022)

 

Rizal, SDIMPRES: Teater

10 tahun mengawal, dari 2014, dari PERDA no 1 2015

3 Aspek : Partisiasi, Keterbukaan, xxx

Partisipasi: Terkesan Ekslusif (tertutup) yang terdampak (rakyat kecil) tak pernah diangkat.

Lain: bupati acara di Unipar?

kebijakan yang buta-tuli pada rakyat kecil

keterbukaan (dokumen katanya tak boleh diakses publik, ini salah) PERSUB harusnya bisa diakses publik.

logika penyusunan ada 4 yang dipakek pemerintah: Rencana, penganggaran, ...., hasil

2020 dianggarkan dari APBD sebesar 3,7M.

pengadaan barang dan jasa? tidak ada (ruang tertutup)

tidak sesuai dengan kaidah

ciptakarya pakek PP 21 tahun 2021, kita pakek undang-undang diatasnya (UU tentang Peraturan Pembuaan UU) dan ini CACAT

Judul Berbeda

Format bab 1-2 adalah .JPG (gambar) bukan ketikan, tak bisa dicek Tunitin (plagiasai), hanya bab 3 seterusnya yang bisa di cek.

Jika Naskah Akademik kacau, maka Perda juga Kacau.

tidak riset dengan baik dan benar

memang benar TOP-Down, tapi yang di Top tak sama dengan Jember. xxx (Kementrian)

diskusi Publik PMII di claim oleh Dinas

dosa Jariyah

CACAT Formil dan Materiil

 

(tak jadi ditanyakan)

siapa saja yang menghambat (toxic) dalam RTRW?

apa tindakan terdekat?

kapan ditetapkan?

kalau pembahasan RTRW diperpanjang, bagaimana dengan dana penunjangnya?

 

Fathurrahman, Ahli Hukum:

bukan ahli hukum (masyarakat awam)

curiga dengan pejabat yang hadir.

pasal 21 tahun 2021: ketika dapat PERSUB, maka PERDA dapat ditetapkan= Kafir Prosedur

JANGAN2 AKAN SEGERA DISAHKAN?

jangan pasrah teman-teman

persetujuan substansi (PERSUB) adalah alternatif

DPRD jangan hanya minta penundaan (tak dibatasi)

KAWAL TERUS!!

hirarki RTRW

RTRW selalu dibarengi dengan dokumen lain seperti KLHK, pertannyaanya siapa yang sekarang bisa akses KLHK?

kami tahu bagaimana kerja-kerja Pemerintah

UU PEMDA- PENYUSUNAN RPJPD HARUS MENGACU PADA RTRW, SEDANGKAN RPJPD SUDAH DITETAPKAN, BAGAIMANA MAKSUDNYA?

RTRW dikunci dengan 2 hal.

dikebut

anggaran besar

hukum: tak sesuai dengan UU

plagiasi

keterbukaan, partisipasi,

dugaan penyalahgunaan anggaran

 

saran dari para narasumber?

bagaimana dengan ketentuan umum?

batuan masuk ke wilayah pertambangan

di RDTR

ketentuan lain tentang Mineral apa?

RDTR sudah dibuat lebih dahulu

Quotes Bung Nopi?: Waspadalah

 

pertanyaan:

Mas Bayu SDIMPRES:

SDIMPRES sudah mengawal dari 2009?, dari Perda no 1 tahun 2015

saya terenyuh

SDIMPRES pernah bertemu PANSUS, omongannya sama, berbalut UU (normatif, dll)

PEMERINTAH DAERAH TAK PERNAH BELAJAR, TAK PERNAH BERUBAH

SAYA DAPAT DRAF ADA DPRD YANG BILANG "KOK BISA SMEAN DAPAT RAHASIA NEGARA?."

KITA DIBODOHI

3,7M itu uang rakyat

ini untuk kelangsungan 20 tahun mendatang.

RTRW milik masyarakat

ingat lagi: RTRW (KLHS-RPJPD=BUSUK)

krisis air.

 

Ibu-Ibu (Koalisi Perempuan Indonesia)

anggota kami mulai umur 15 taun hingga lansia. mereka khawatir.

bung Nofi : (waspada) kejahatan dari awal.

saya di jember sudah mulai 1980- untuk meradar

ikut penelitian, group2

kajian perubahan iklim

wilayah selatan rawan likuifaksi

gempa bisa dideteksi sebulan sebelumnya dengan alat.

TITIP YA, MAS RAHMAN: WILAYAH LIKUIFAKSI

Kami pernah bikin kaos internasional: BUMI DIKERUK ALAM MENGAMUK

sisi perpolitikan (biar saya yang tahu rahasianya)

- APAKAH PERKANTORAN DI BINTORO LANJUT? DAYA DUKUNG JEMBER TAK TERPENUHI (LHO)

- 3 KECAMATAN KOTA KABUPATEN: PERLINDUNGAN SAWAHNYA DIBATALKAN?

- xxx

- keterbukaan informasi

 

dinas: perpu: dasar hukum pp no 21 tahun 2021 ttg penyelenggaraan penataan ruang

ANGGARAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN

konsultasi publik 3 x (yg ke 3 rekom PMII-2022. maret, april, dan agustus)

KLHK- Peta dasar

pengajuan lintas sektor- ATR BPN

LPRB layanan pangan berkelanjutan beberapa Hektar

 

Untuk menjalankan skenario kotor seperti ini tak perlu kepintaran atau kecerdasan, yang diperlukan cuma 2: Bermental Culas dan tak punya malu

 

REKOMENDASI

Hukum: Rujukan PP 21 Tahun 2021 betul, tapi PP tak bisa mengalahkan peraturan pembentukan Undang-undang

ada "menggurita"

lex spesialis: UU membahas UU (sama bahasan ?)

 

SDIMPRES: FORMASI

DOKUMEN

semakin transparan makin baik

pemerintah- masyarakat-hadir semua

 

PEMERHATI LINGKUNGAN-WAHYU GIRI

Gumuk, Sawah, Sungai: mohon dengan daya dukung (mendukung), bukan daya tampung (menampung)

mitigasinya seperti apa?

TPA ADALAH TEMPAT PENGELOLAAN AKHIR, BUKAN PEMBUANGAN AKHIR

belum terjawab "Existing B3 tadi bagaimana?"

 

Masyarakat Pakusari: Jalan- Rawan kecelakaan (Sumber Pinang)

perwakilan kurang baik (bisa saja yang mewakili yang tidak baik)

 

RDTR PERKADA, Bukan PERDA

 

DRAF RDTR BISA DIDAPAT DIMANA?

masih akan menyusun album peta, minta info dari BIB?

ENERGI ALTERNATIF (NUKLIR?) DIBAGIAN UTARA: PEGUNUNGAN ARGOPURO

tenaga surya

 

bencana bukan hanya di peta

perlu punya perda penanggulangan bencana?

 

HUKUM:

Keputusan khusus

muncul diksi Mineral dan Batu Bara, apakah mandatori atau tidak

diatur dalam ketentuan.... PP 21 tahun 2021

diambil alih kementrian

perlu diwaspadai diambil alih.

 

SDIMPRES:

DIAMBIL KEMENTRIAN ITU BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Konsultan dari mana? UNEJ.

DINAS: BESOK AKAN DIUPLOUD DI WEB PU CIPTAKARYA

 

*PERNYATAAN SIKAP*

 

Kami, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap proses penyusunan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Kami menyadari bahwa RTRW merupakan dokumen penting yang akan mempengaruhi masa depan pengembangan wilayah, lingkungan, dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

 

1. *Pentingnya Partisipasi Publik* 

   Kami menegaskan bahwa proses penyusunan RTRW harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, dan masyarakat marginal. Keterlibatan ini harus dilaksanakan secara transparan dan inklusif, sehingga hasil RTRW mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh rakyat.

 

2. *Kepentingan Rakyat sebagai Prioritas* 

   RTRW harus disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. Kami menuntut agar rencana tata ruang memprioritaskan perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta pemanfaatan ruang yang adil dan berkelanjutan untuk semua warga.

 

3. *Pengawasan Ketat Terhadap Isu Lingkungan dan Sosial* 

   Kami mendesak agar aspek lingkungan, termasuk risiko bencana dan konservasi, diperhatikan secara serius dalam RTRW. Selain itu, harus ada pengawasan ketat terhadap peruntukan ruang, termasuk di kawasan bencana dan kawasan hijau, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat.

 

4. *Transparansi dan Akuntabilitas* 

   Kami meminta agar seluruh proses penyusunan dan pengesahan RTRW dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Publik harus diberikan akses informasi yang jelas dan lengkap mengenai draf RTRW, proses konsultasi publik, serta hasil evaluasi yang dilakukan.

 

5. *Komitmen Terhadap Peraturan dan Undang-Undang* 

   RTRW harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Kami akan mengawasi agar proses ini sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan.

 

6. *Tindakan Korektif Jika Diperlukan* 

   Kami mengingatkan bahwa jika terdapat kekurangan, ketidaksesuaian, atau pelanggaran dalam proses penyusunan RTRW, kami berkomitmen untuk mengajukan koreksi dan tindakan perbaikan. Kepentingan rakyat harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil.

 

7. Melawan segala upaya intervensi kepentingan lain (elit, kuasa oligarki, korporasi) selain kepentingan rakyat umum.

Berintegritas dan berkomitmen dalam menyusun RTRW yang sesuai dengan kebutuhan rakyat umum dan keberlanjutan lingkungan hidup bukan menjadikan RTRW sebagai jalan bisnis atau  karpet merah eksploitasi dari elit, kuasa oligarki, dan korporasi.

 

Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa RTRW Jember yang akan disahkan benar-benar berpihak pada rakyat dan mendukung pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

 

Jember, Kamis, 12 September 2024, Aula Kemenag Jember.