Perencanaan yang gagal=merencanakan kegagalan?
DPRD tak boleh kampanye (di Unipar kemarin diskusi
publik ada narasi kapanye?)
Demo kawal putusan MK kenapa tak dari dulu?
Bukannya kenapa "anda sebagai DPRD tak
angkat suara lebih dulu"? (acara unipar)
Drpd - pemerintah: pelayanan rakyat
Diskusi publik di unipar mendapatkan hasil :
Raperda RTRW tak memihak pada kalangan rentan. (Perempuan, difabel, dan anak)
Perwakilan Perempuan: tak diundang rapat RTRW
Agama : agama tak hanya di tempat ibadah,
namun juga di pembentukan Raperda
Difabel: RTRW normatif
DPRD David : pulang sebelum acara mulai
Ketua pansus Tabrani tidak hadir
Fathurrahman ahli hukum hadir
Pu ciptakarya Rahman Anda hadir
Arif cahyono Bappeda tidak hadir
Bupati tidak hadir
9:00 Pakusari sudah hadir
11:50 mulai masuk
Mas Bayu, Rahman anda hadir
Waktu di unipar yang hadir dari pu ciptakarya
adalah Rudi? (pulang jam 11:00, belum selesai)
Rahman anda: Raperda berpihak pada masyarakat,
seluruh masyarakat Jember.
Perwakilan masyarakat Paseban: tak mau adanya
tambang, nelayan kasihan, omong kosong dengan janji² (90% karyawan dari
masyarakat sekitar), isu tsunami, masyarakat kompak menolak tambang.
Perwakilan masyarakat Pakusari: tambang ilegal: izinnya bukan tambang, tapi
pemerataan Gumuk, berefek negatif, ada adek saya tadi, kakaknya punya tambang.
Polusi udara, kekurangan air, gagal panen. Saya tak ada patner. (saya baru
beberapa tahun di Pakusari), SDM minim, butuh dukungan. TPA.
Selain itu, juga ada masyarakat tapak yang
diundang namun berhalangan hadir; Silo, dan Puger. Masyarakat tapak lain yang
mengalami krisis/konflik; Sumberejo, Kec. Ambulu, Panti, dll.
SDimpres Rizal: Bagaimana Kajian dan Riset
SDimpres mengenai Raperda RTRW?
Pemerhati/Aktivis Lingkungan: Wahyu Giri
tak hadir:
ketua Pansus: Tabroni
Ketua DPRD dan anggota
Bappeda
Bupati
Guyonan: masyarakat seharusnya tak berharap
pada PMII, tai pada PU CIptakarya, karena mereka yang dibayar hehe.
Tolong pak PU ciptakarya, teman-temannya tolong
dihubungi di group Whatsapp, diminta datang.
Wahyu Giri: Saya lebih ke AMDAL. semua
kegiatan wajib sesuai RTRW, pertanyaan saya di UNIPAR "di RTRW tambang
Batuo/Batuan?" muncul keputusan khusus?. RTRW Trenggalek tak ada Tambang.
jember pernah seperti itu, hingga kemudian Bupati Jalal memasukkan beberapa
Tambang?. Memang RTRW harus sesuai dengan atas (RTRW atasnya)
GUMUK: SIPD (tahun 2000-an) enaknya ngomong
aturan yang berisi "kalau mau ngerusak izinlah."
gumuk iu dikeruk sampai bawah, masalah
tetangga mau longsor atau apa, tak masalah.
bukan administratif, tapi fungsional.
Enerri Alternatif (Nuklir) mau masuk Jember?
Bupati kemarin menerima?. (iya benar, di utara, deretan Gunung Argopuro:
jawaban Rahman di akhir)
sampah: 60% sampah kota itu organik.
di RTRW TPA mau diapakan?
Rawa
Sungai: daya dukung- keramba
existing (Ajung, Arjasa, Pasal 21) tentang B3
itu mau buat pabrik apa gimana?
Dinas (rahman): menjawab Paseban dan Pakusari:
Tak mencantumkan pertambangan (ex pasir besi, dll)
izin mentri SDM yang existing hanya di Puger.
Bagaimana dengan 3 (atau lebih) tambang yang
ada di Naskah Akademik?
Gumuk, setelah RTRW akan diPERDAkan
berapa lama? RDTR dianggarkan.
Anggaran RTRW 3,7 M
Naskah akademik ?
Pedoman: PP 21 tahun 2021
Konsultasi Publik (kita minimal 2x, tapi atas permintaan
PMII jadi 3 kali di 2022)
Rizal, SDIMPRES: Teater
10 tahun mengawal, dari 2014, dari PERDA no 1
2015
3 Aspek : Partisiasi, Keterbukaan, xxx
Partisipasi: Terkesan Ekslusif (tertutup) yang
terdampak (rakyat kecil) tak pernah diangkat.
Lain: bupati acara di Unipar?
kebijakan yang buta-tuli pada rakyat kecil
keterbukaan (dokumen katanya tak boleh diakses
publik, ini salah) PERSUB harusnya bisa diakses publik.
logika penyusunan ada 4 yang dipakek
pemerintah: Rencana, penganggaran, ...., hasil
2020 dianggarkan dari APBD sebesar 3,7M.
pengadaan barang dan jasa? tidak ada (ruang
tertutup)
tidak sesuai dengan kaidah
ciptakarya pakek PP 21 tahun 2021, kita pakek
undang-undang diatasnya (UU tentang Peraturan Pembuaan UU) dan ini CACAT
Judul Berbeda
Format bab 1-2 adalah .JPG (gambar) bukan
ketikan, tak bisa dicek Tunitin (plagiasai), hanya bab 3 seterusnya yang bisa
di cek.
Jika Naskah Akademik kacau, maka Perda juga
Kacau.
tidak riset dengan baik dan benar
memang benar TOP-Down, tapi yang di Top tak
sama dengan Jember. xxx (Kementrian)
diskusi Publik PMII di claim oleh Dinas
dosa Jariyah
CACAT Formil dan Materiil
(tak jadi ditanyakan)
siapa saja yang menghambat (toxic) dalam RTRW?
apa tindakan terdekat?
kapan ditetapkan?
kalau pembahasan RTRW diperpanjang, bagaimana
dengan dana penunjangnya?
Fathurrahman, Ahli Hukum:
bukan ahli hukum (masyarakat awam)
curiga dengan pejabat yang hadir.
pasal 21 tahun 2021: ketika dapat PERSUB, maka
PERDA dapat ditetapkan= Kafir Prosedur
JANGAN2 AKAN SEGERA DISAHKAN?
jangan pasrah teman-teman
persetujuan substansi (PERSUB) adalah
alternatif
DPRD jangan hanya minta penundaan (tak
dibatasi)
KAWAL TERUS!!
hirarki RTRW
RTRW selalu dibarengi dengan dokumen lain
seperti KLHK, pertannyaanya siapa yang sekarang bisa akses KLHK?
kami tahu bagaimana kerja-kerja Pemerintah
UU PEMDA- PENYUSUNAN RPJPD HARUS MENGACU PADA
RTRW, SEDANGKAN RPJPD SUDAH DITETAPKAN, BAGAIMANA MAKSUDNYA?
RTRW dikunci dengan 2 hal.
dikebut
anggaran besar
hukum: tak sesuai dengan UU
plagiasi
keterbukaan, partisipasi,
dugaan penyalahgunaan anggaran
saran dari para narasumber?
bagaimana dengan ketentuan umum?
batuan masuk ke wilayah pertambangan
di RDTR
ketentuan lain tentang Mineral apa?
RDTR sudah dibuat lebih dahulu
Quotes Bung Nopi?: Waspadalah
pertanyaan:
Mas Bayu SDIMPRES:
SDIMPRES sudah mengawal dari 2009?, dari Perda
no 1 tahun 2015
saya terenyuh
SDIMPRES pernah bertemu PANSUS, omongannya
sama, berbalut UU (normatif, dll)
PEMERINTAH DAERAH TAK PERNAH BELAJAR, TAK
PERNAH BERUBAH
SAYA DAPAT DRAF ADA DPRD YANG BILANG "KOK
BISA SMEAN DAPAT RAHASIA NEGARA?."
KITA DIBODOHI
3,7M itu uang rakyat
ini untuk kelangsungan 20 tahun mendatang.
RTRW milik masyarakat
ingat lagi: RTRW (KLHS-RPJPD=BUSUK)
krisis air.
Ibu-Ibu (Koalisi Perempuan Indonesia)
anggota kami mulai umur 15 taun hingga lansia.
mereka khawatir.
bung Nofi : (waspada) kejahatan dari awal.
saya di jember sudah mulai 1980- untuk meradar
ikut penelitian, group2
kajian perubahan iklim
wilayah selatan rawan likuifaksi
gempa bisa dideteksi sebulan sebelumnya dengan
alat.
TITIP YA, MAS RAHMAN: WILAYAH LIKUIFAKSI
Kami pernah bikin kaos internasional: BUMI
DIKERUK ALAM MENGAMUK
sisi perpolitikan (biar saya yang tahu
rahasianya)
- APAKAH PERKANTORAN DI BINTORO LANJUT? DAYA
DUKUNG JEMBER TAK TERPENUHI (LHO)
- 3 KECAMATAN KOTA KABUPATEN: PERLINDUNGAN
SAWAHNYA DIBATALKAN?
- xxx
- keterbukaan informasi
dinas: perpu: dasar hukum pp no 21 tahun 2021
ttg penyelenggaraan penataan ruang
ANGGARAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN
konsultasi publik 3 x (yg ke 3 rekom
PMII-2022. maret, april, dan agustus)
KLHK- Peta dasar
pengajuan lintas sektor- ATR BPN
LPRB layanan pangan berkelanjutan beberapa
Hektar
Untuk menjalankan skenario kotor seperti ini
tak perlu kepintaran atau kecerdasan, yang diperlukan cuma 2: Bermental Culas
dan tak punya malu
REKOMENDASI
Hukum: Rujukan PP 21 Tahun 2021 betul, tapi PP
tak bisa mengalahkan peraturan pembentukan Undang-undang
ada "menggurita"
lex spesialis: UU membahas UU (sama bahasan ?)
SDIMPRES: FORMASI
DOKUMEN
semakin transparan makin baik
pemerintah- masyarakat-hadir semua
PEMERHATI LINGKUNGAN-WAHYU GIRI
Gumuk, Sawah, Sungai: mohon dengan daya dukung
(mendukung), bukan daya tampung (menampung)
mitigasinya seperti apa?
TPA ADALAH TEMPAT PENGELOLAAN AKHIR, BUKAN
PEMBUANGAN AKHIR
belum terjawab "Existing B3 tadi
bagaimana?"
Masyarakat Pakusari: Jalan- Rawan kecelakaan
(Sumber Pinang)
perwakilan kurang baik (bisa saja yang
mewakili yang tidak baik)
RDTR PERKADA, Bukan PERDA
DRAF RDTR BISA DIDAPAT DIMANA?
masih akan menyusun album peta, minta info
dari BIB?
ENERGI ALTERNATIF (NUKLIR?) DIBAGIAN UTARA:
PEGUNUNGAN ARGOPURO
tenaga surya
bencana bukan hanya di peta
perlu punya perda penanggulangan bencana?
HUKUM:
Keputusan khusus
muncul diksi Mineral dan Batu Bara, apakah
mandatori atau tidak
diatur dalam ketentuan.... PP 21 tahun 2021
diambil alih kementrian
perlu diwaspadai diambil alih.
SDIMPRES:
DIAMBIL KEMENTRIAN ITU BERTENTANGAN DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Konsultan dari mana? UNEJ.
DINAS: BESOK AKAN DIUPLOUD DI WEB PU
CIPTAKARYA
*PERNYATAAN SIKAP*
Kami, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap
kami terhadap proses penyusunan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Jember. Kami menyadari bahwa RTRW merupakan dokumen penting
yang akan mempengaruhi masa depan pengembangan wilayah, lingkungan, dan
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami menegaskan beberapa poin sebagai
berikut:
1. *Pentingnya Partisipasi Publik*
Kami
menegaskan bahwa proses penyusunan RTRW harus melibatkan partisipasi aktif dari
seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti disabilitas,
perempuan, dan masyarakat marginal. Keterlibatan ini harus dilaksanakan secara
transparan dan inklusif, sehingga hasil RTRW mencerminkan kebutuhan dan
aspirasi seluruh rakyat.
2. *Kepentingan Rakyat sebagai Prioritas*
RTRW
harus disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan
hanya kepentingan segelintir pihak. Kami menuntut agar rencana tata ruang
memprioritaskan perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta pemanfaatan
ruang yang adil dan berkelanjutan untuk semua warga.
3. *Pengawasan Ketat Terhadap Isu Lingkungan
dan Sosial*
Kami
mendesak agar aspek lingkungan, termasuk risiko bencana dan konservasi,
diperhatikan secara serius dalam RTRW. Selain itu, harus ada pengawasan ketat
terhadap peruntukan ruang, termasuk di kawasan bencana dan kawasan hijau, untuk
mencegah kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat.
4. *Transparansi dan Akuntabilitas*
Kami
meminta agar seluruh proses penyusunan dan pengesahan RTRW dilakukan secara
terbuka dan akuntabel. Publik harus diberikan akses informasi yang jelas dan
lengkap mengenai draf RTRW, proses konsultasi publik, serta hasil evaluasi yang
dilakukan.
5. *Komitmen Terhadap Peraturan dan
Undang-Undang*
RTRW
harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta kebijakan
pembangunan yang berkelanjutan. Kami akan mengawasi agar proses ini sesuai
dengan regulasi dan standar yang ditetapkan.
6. *Tindakan Korektif Jika Diperlukan*
Kami
mengingatkan bahwa jika terdapat kekurangan, ketidaksesuaian, atau pelanggaran
dalam proses penyusunan RTRW, kami berkomitmen untuk mengajukan koreksi dan
tindakan perbaikan. Kepentingan rakyat harus menjadi landasan utama dalam
setiap keputusan yang diambil.
7. Melawan segala upaya intervensi kepentingan
lain (elit, kuasa oligarki, korporasi) selain kepentingan rakyat umum.
Berintegritas dan berkomitmen dalam menyusun
RTRW yang sesuai dengan kebutuhan rakyat umum dan keberlanjutan lingkungan
hidup bukan menjadikan RTRW sebagai jalan bisnis atau karpet merah eksploitasi dari elit, kuasa
oligarki, dan korporasi.
Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama
mengawal dan memastikan bahwa RTRW Jember yang akan disahkan benar-benar
berpihak pada rakyat dan mendukung pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan
berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Jember, Kamis, 12 September 2024, Aula Kemenag
Jember.
0 Komentar