Gambar pertama dan kedua adalah aspirasi dari seorang wisudawan pada wisuda yang baru-baru ini dilakukan UIN KHAS Jember. Sedangkan gambar berikutnya berisi mengenai berita pada website resmi KEMENAG RI pada 21/12/20 yang bertajuk "KPK Ingatkan Pimpinan PTKIN Kelola Uang Negara secara Akuntabel."
Dalam website Sevima dituliskan "Prinsip
transparansi pengelolaan keuangan pendidikan diatur dalam Undang-undang No. 20
Tahun 2003 Pasal 48. Dijelaskan, bahwa transparansi merupakan sebuah
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kepercayaan
pada semua lini, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga mahasiswa."
Mengenai transparansi laporan perguruan tinggi
juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi pada Bagian Kedelapan (tentang) Akuntabilitas
Perguruan Tinggi Pasal 78 Ayat 4 yang berbunyi
"Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan
kepada Masyarakat." Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkan UIN KHAS
Jember melakukan hal yang seharusnya dilakukan?. Dalam hal ini saya pribadi kesulitan
untuk mencari bentuk laporan yang dimaksud (gambar berikutnya). Sedangkan PTKIN
lain yang sama dalam "BLU" sangat mudah didapat laporannya. Semoga ada
balasan atas postingan ini untuk menunjukkan bahwa pengelola UIN KHAS Jember
sudah melakukan apa yang harusnya dilakukan.
0 Komentar