UIN KHAS JEMBER HARUS TRANSPARAN

 










Gambar pertama dan kedua adalah aspirasi dari seorang wisudawan pada  wisuda yang baru-baru ini dilakukan UIN KHAS Jember. Sedangkan gambar berikutnya berisi mengenai berita pada website resmi KEMENAG RI pada 21/12/20 yang bertajuk "KPK Ingatkan Pimpinan PTKIN Kelola Uang Negara secara Akuntabel."

Dalam website Sevima dituliskan "Prinsip transparansi pengelolaan keuangan pendidikan diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48. Dijelaskan, bahwa transparansi merupakan sebuah keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kepercayaan pada semua lini, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga mahasiswa."

Mengenai transparansi laporan perguruan tinggi juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada Bagian Kedelapan (tentang) Akuntabilitas Perguruan Tinggi Pasal 78 Ayat 4 yang berbunyi  "Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat." Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkan UIN KHAS Jember melakukan hal yang seharusnya dilakukan?. Dalam hal ini saya pribadi kesulitan untuk mencari bentuk laporan yang dimaksud (gambar berikutnya). Sedangkan PTKIN lain yang sama dalam "BLU" sangat mudah didapat laporannya. Semoga ada balasan atas postingan ini untuk menunjukkan bahwa pengelola UIN KHAS Jember sudah melakukan apa yang harusnya dilakukan.

Posting Komentar

0 Komentar